Jumat, 12 April 2019

kasus-kasus pelanggaran UU ITE dan pasalnya


KASUS KASUS UU ITE BESERTA PASALNYA

Kasus 1:
Florence Sihombing, Mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta dilaporkan menghina masyarakat Yogya diakun path miliknya,
Florence dijerat pasl 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE “MENGANCAM SIAPA PUN YANG MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ATAU INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK”

Kasus 2:
Arsyad dianggap hina jokowi dan Megawati karena mengedit wajah mereka dan menyambungkannya ke sejumlah foto badan bugil dan menyebarkan melalui Facebook.
Muhammad Arsyad dijerat pasal berlapis, Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP dan pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Kasus 3:
Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan RS.OMNI INTERNATIONAL melalui email dan sebuah grup diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jalur hukum atas dasar melanggar UU ITE No. 11 tahun 2008.
Kasus prita melanggal pasal 29 UUITE No. 11 Tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi”.

Selasa, 26 Maret 2019

etika dan pelanggaran internet


1.      Etika atau pelanggaran internet
a.      Berkirim surat email
-        Tulis subjek dengan tepat dan benar
-        Gunakan alamat email yang professional. Misal novianurdianty@gmail.com
-        Gunakan salam pembuka yang sopan
-        Gunakan tanda baca yang tepat
-        Gunakan kata-kata yang tepat
-        Koreksi setiap kalimat yang ditulis
-        Tulis email tujuan di sesi terakhir
b.      Berbicara dalam chatting
-        Jujur : berusaha untuk berbicara jujur
-        Ucapkan salam : seperti halo, selamat pagi atau menanyakan kabar
-        Jangan terlalu cuek
-        Jangan memaksakan kehendak jika lawan bicara sudah tidak ingin berbicara
2.      Macam-macam kegiatan yang bisa dilakukan dengan cara email atau chatting
-        Menyampaikan informasi
-        Berkomunikasi dengan orang lain
-        Sebagai tempat berbisnis

3.      Pengertian proses profesionalisme
-        Proses professionallisme adalah proses yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi kea rah satu profesionalisme

kasus-kasus pelanggaran UU ITE dan pasalnya

KASUS KASUS UU ITE BESERTA PASALNYA Kasus 1: Florence Sihombing, Mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta dilaporkan menghina ...