KASUS KASUS UU ITE
BESERTA PASALNYA
Kasus 1:
Florence
Sihombing, Mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta dilaporkan menghina
masyarakat Yogya diakun path miliknya,
Florence
dijerat pasl 27 ayat 3 terkait
informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Pada pasal
27 ayat 3 UU ITE “MENGANCAM SIAPA PUN YANG
MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ATAU INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN PENGHINAAN
DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK”
Kasus 2:
Arsyad
dianggap hina jokowi dan Megawati karena mengedit wajah mereka dan
menyambungkannya ke sejumlah foto badan bugil dan menyebarkan melalui Facebook.
Muhammad
Arsyad dijerat pasal berlapis, Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun
2008 tentang pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP dan
pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Kasus 3:
Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan
RS.OMNI INTERNATIONAL melalui email dan sebuah grup diinternet, setelah itu
pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jalur hukum
atas dasar melanggar UU ITE No. 11 tahun 2008.
Kasus prita melanggal pasal 29 UUITE No. 11 Tahun 2008 yang
berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi”.